get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Tetapkan Libur Anak Sekolah Selama Bulan Ramadhan 2025, Ini Jadwal Lengkapnya

Waduh! Mobil Patroli Polisi Ditabrak Pengguna Jalan Tol

Rabu, 13 September 2023 | 20:56 WIB
header img
Tabrakan di bahu jalan antara mobil polisi dengan pengguna jalan yang viral. (Doc. Instagram: Lowslow.indonesia)

Jakarta - iNewsKarawang.id
Peristiwa kecelakaan terjadi saat berada di bahu jalan, sebuah mobil patroli jalan raya (PJR) ditabrak dari belakang, videonya viral  di media sosial.

Insiden ini akibat ada pengguna jalan tol yang menggunakan bahu jalan ketika menyalip kendaraan lain.

Video tersebut diunggah dalam akun Instagram @lowslow.indonesia, yang mengatakan kejadian itu berada di tol JORR.

Terlihat, bagian belakang mobil polisi mengalami kerusakan cukup parah, yakni kaca belakang pecah, kap bagasi menganga, dan bemper terlepas.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan masih banyak pengguna jalan yang belum tahu kegunaan bahu jalan. Ini membuat angka kecelakaan di bahu jalan masih cukup tinggi.

“Dalam kondisi darurat itu digunakan oleh patroli, kemudian ambulan. Hanya petugas, dalam arti memang yang berkepentingan untuk mendapatkan prioritas. Kita boleh pakai bahu jalan, tapi hanya sebentar untuk berhenti meregangkan otot-otot,” kata Sony kepada MNC Portal.

Meski ada aturan yang berlaku, saat ini masih banyak pengguna jalan tol yang memanfaatkan bahu jalan untuk menyalip kendaraan lain.

Ketika kondisi lalu lintas ramai, seperti saat musim mudik hari raya, bahu jalan kerap digunakan tempat beristirahat.

“Bahu jalan itu untuk kondisi darurat. Kita boleh berhenti di bahu jalan untuk beristirahat, tapi hanya 5 atau 10 menit, jangan lupa nyalakan lampu hazard. Tidak diperbolehkan istirahat dalam waktu lama, karena itu sangat berbahaya,” ujar Sony.

Penggunaan bahu jalan juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Setidaknya, terdapat lima poin terkait penggunaan bahu jalan yang perlu diketahui oleh pengguna kendaraan seperti tertera dalam pasal 41 ayat 2, seperti:

1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.

5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Sanksi melanggar bahu jalan diatur dalam Pasal 287 ayat 1 KUHP tentang pelanggaran lalu lintas. Ayat tersebut berbunyi, “Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.”

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut