get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 20 Orang Ditangkap

Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Dicegah KPK ke Luar Negeri

Selasa, 12 September 2023 | 21:04 WIB
header img
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto : Arie Dwi Satrio)

JAKARTA-iNewsKarawang.id
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri. 

Pencegahan tersebut melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Eko dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. 

Tak  hanya Eko Darmanto, KPK juga mencegah tiga orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya yakni, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko Darmanto, Ari Muniriyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.

"Kami konfirmasi betul, jadi ada beberapa pihak yang dilakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri dalam perkara ini. Selama enam bulan pertama. Ada empat (yang dicegah), satu ASN di Bea Cukai dan tiga pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, Eko dan tiga orang lainnya dicegah bepergian ke luar negeri sejak 2 September hingga 2 Maret 2023. Eko Darmanto dicegah bepergian ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan oleh KPK.

"Tentu semuanya dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Karena dibutuhkan keterangannya pada saat dipanggil, mereka ada di dalam negeri dan dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ucap Ali.

Sekadar informasi, KPK mulai meningkatkan status penyelidikan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto ke tahap penyidikan. Sebab, proses penyelidikan dan pencarian dua alat bukti terhadap Eko Darmanto telah rampung.

KPK telah mengantongi keterangan dari 17 saksi di berbagai wilayah di antaranya, Surabaya, Jakarta, Pasuruan, hingga Malang, berkaitan dengan transaksi mencurigakan Eko Darmanto. KPK juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait laporan keuangan mencurigakan Eko Darmanto.

Sejalan dengan proses penyidikan ini, KPK juga sudah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka. Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidikan terhadap Eko Darmanto dimulai dari adanya kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan.

Berdasarkan temuan KPK, utang Eko Darmanto meningkat drastis dalam kurun setahun. Utang tersebut tidak sebanding dengan penghasilannya. Ada ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaan Eko.

Di mana, utang Eko mengalami peningkatan sejumlah Rp500 juta dari yang sebelumnya Rp8.525.000.000 (Rp8,5 miliar) pada periodik 2020 menjadi Rp9.018.740.000 (Rp9 miliar) pada periodik 2021.

Selain utang, KPK juga menyoroti mobil tua dan langka milik Eko Darmanto. Dari laporan harta kekayaannya ke KPK, Eko tercatat mengoleksi sejumlah mobil tua dan langka di antaranya, Jeep Willys Tahun 1944 senilai Rp150 juta.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut