get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasca Libur Nataru, Bupati Aep Sidak Sejumlah OPD di Lingkungan Pemkab Karawang

Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto Dipecat Tidak Hormat Diduga Terlibat Narkoba

Rabu, 23 Agustus 2023 | 14:24 WIB
header img
Polri pecat Kombes Yulius Bambang yang terlibat narkoba (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memutuskan untuk memecat Kombes Pol. Yulius Bambang Karyanto (YBK) karena terlibat tindak pidana narkoba.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu berdasarkan sidang yang digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) lantai 1 Mabes Polri.

"Sanksi Etika yaitu Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, 2. Sanksi Administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (21/8/2023).

Ramadhan mengungkapkan, pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut