get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba, Barbuk Sekitar 20 Kg Sabu

Pelaku Pasang Bendera Merah Putih pada Anjing Ditangkap Polisi, Ditetapkan Tersangka !

Minggu, 13 Agustus 2023 | 11:26 WIB
header img
RHS, pelaku yang pasang bendera Merah Putih pada anjing (Foto: Dok polisi/Banda Haruddin Tanjung)

PEKANBARU, iNewskarawang.id - Terkait kasus pemasangan bendera merah putih pada anjing, petugas Polres Bengkalis, Riau akhirnya menetapkan RHS (22) sebagai tersangka. Selain ditetapkan tersangka, RHS juga ditahan.

"Pelaku sudah diamankan. Penetapan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara,"ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila pada Sabtu (12/8/2023).

Dijelaskanya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor saksi-saksi dan terlapor selanjutnya dilakukan gelar perkara meningkatkan ke penyidikan. "Hasil gelar perkara dan dilakukan penetapan tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka," jelasnya.

Tersangka sendiri merupakan salah satu petinggi di pabrik kelapa sawit di Bengkalis. Kejadian itu terjadi pada 9 Agustus 2023 sore di areal pabrik sawit.

Saat itu, salah seorang karyawan perusahaan itu melihat seekor anjing yang di leher ada bendera berukuran kecil. Saat itu, pelapor menanyakan ihwal anjing tersebut.

Pelaku yang ada di lokasi menyatakan bahwa dialah yang memasangkan bendera merah putih di leher anjing. Atas pengakuan itu, pelapor meminta agar pelaku segera melapaskan bendera itu dari leher anjing.

Namun, pelaku menolak dengan alasan bahwa hal itu dilakukan karena anjing ikut serta dalam memeriahkan HUT RI. Dia pun bersikuh tidak akan melepas bendera merah putih di leher anjing yang selama itu tinggal di lingkungan pabrik itu.

Atas sikap itu, akhirnya pelapor merekam hal itu. Hal ini pun sempat viral di media sosial. Pada 10 Agustus 2023, akhirnya anggota polisi membawa RHS ke Polsek Pinggir.

Di sana, pelaku dimintai keterangan. Saat pemeriksaan itu, bahwa warga mendatangi kantor polisi dan menprotes atas sikap pelaku yang dinilai menghina simbol negera.

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara" sebagaimana di maksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan diancam pidana di atas 5 tahun penjara," tukasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut