get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Bumi Magnitudo 7,1 Guncang Talaud, BNPB: Belum Ada Laporan Korban Jiwa

Kabarnya Donald Trump Didakwa atas Upaya Batalkan Hasil Pilpres AS 2020

Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:29 WIB
header img
Presiden Ke-45 Amerika Serikat Donald Trump. (Foto: Reuters)

WASHINGTON, DC, iNewskarawang.id - Terkait upaya untuk membatalkan hasil pemilihan presiden 2020 pada hari-hari sebelum kerusuhan 6 Januari 2021 di Gedung Kongres AS, kabarnya Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Selasa (1/8/2023) sore mendakwa mantan Presiden Donald Trump. Dakwaan ini menyusul penyelidikan yang telah berlangsung lama, dan mendengarkan kesaksian sejumlah pihak.

Diketahui salinan surat dakwaan yang diperoleh VOA menunjukkan penyelidikan tersebut menyangkut berbagai skema yang dilakukan Trump dan sekutunya untuk membantunya mempertahankan kekuasaan setelah kalah dalam pemilu presiden November 2020 dari Joe Biden.

Serangan terhadap ibu kota negara kita pada 6 Januari 2021 merupakan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap pusat demokrasi Amerika,"ungkap  Penasihat Khusus Jack Smith kepada wartawan setelah surat dakwaan itu dikirimkan.

Sebagaimana dilansir VOA Indonesia, serangan ini dipicu oleh kebohongan, kebohongan yang dilakukan oleh terdakwa yang ditargetkan untuk menghalangi fungsi dasar pemerintah Amerika, yaitu memproses pengumpulan, penghitungan dan pengesahan hasil pemilihan presiden.

Tuduhan tersebut mencakup konspirasi untuk menipu pemerintah Amerika dan mengganggu sejumlah saksi yang memberikan kesaksian mereka.

Ini adalah kasus kriminal ketiga yang diajukan terhadap mantan presiden tersebut ketika ia berusaha bertarung untuk kembali ke Gedung Putih.

Trump akan dihadapkan ke pengadilan pada Kamis (4/8/2023) di hadapan Hakim Distrik Amerika Tanya Chutkan.

Dakwaan setebal 45 halaman itu mengatakan setelah kalah dalam pemilu presiden tahun 2020, Trump "bertekad untuk tetap berkuasa" dan melakukan konspirasi yang menargetkan "fungsi utama pemerintah federal Amerika Serikat, yaitu memproses pengumpulan, penghitungan, dan pengesahan hasil pemilu presiden."

Seorang juru bicara Trump menyamakan dakwaan baru tersebut dengan tindakan "Nazi Jerman pada tahun 1930-an, bekas Uni Soviet, dan rezim-rezim otoriter dan diktator lainnya," dan menyebut mereka "tidak Amerika."

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut