get app
inews
Aa Read Next : Akibat Jebolnya Tanggul Sungai Cikapundung,Bey Sebut 400 KK dan 857 Jiwa Terdampak Banjir Bandang

Polisi Berhasil Tangkap IRT Tipu Warga Modus Lolos Jadi Polisi, Uang Rp505 Juta Melayang

Sabtu, 29 Juli 2023 | 01:56 WIB
header img
IRT lakukan penipuan modus lolos jadi Bintara Polri. (Foto: Agung Bakti)

BANDUNG,iNewskarawang.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) alias emak-emak berinisial RV alias P berhasil ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Barat atas aksi penipuan

Modus penipuan yang dilakukan IRT asal Kota Bandung tersebut yakni menjanjikan dapat meloloskan seseorang dari seleksi Bintara Polri.

"Peristiwa itu terjadi pada sekitar Februari 2023 lalu. Saat itu, pelaku menawarkan dapat meloloskan anak dari dua korban dari seleksi Bintara Polri.Korbannya atas inisial RS dan satu lagi atas inisial YS,"ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jumat (28/7/2023).

Ibrahim melanjutkan, pelaku diketahui membuka tempat pelatihan seleksi masuk Polri yang akhirnya membuat dua korban tergiur dan menerima tawaran itu. Lalu, korban pun mengirimkan uang dengan total Rp505 juta kepada pelaku.

"Di mana korban pertama menderita kerugian Rp200 juta dan korban kedua menderita kerugian Rp305 juta," ungkapnya.

Namun nyatanya, anak dari dua korban tak lolos dari seleksi. Korban kemudian menagih kembali uang yang telah dikirimkan ke pelaku.

Tapi, pelaku pun hanya sanggup mengembalikan uang Rp50 juta. Korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi dan pelaku pun berhasil ditangkap.

"Korban meminta pengembalian tapi tersangka hanya sanggup mengembalikan Rp50 juta, ini lalu dilaporkan dan diproses," jelasnya.

Ibrahim menyebut, dari hasil pemeriksaan menunjukan bahwa pelaku ternyata tak mempunyai seorang pun kenalan polisi. Dia nekat melakukan aksi penipuan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pihaknya juga memastikan, tempat pelatihan seleksi yang dibukanya pun ilegal.

"Jadi, uangnya tersebut dipakai untuk keperluan pribadi salah satunya digunakan untuk membeli laptop," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 4 tahun. Ia menyebut, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku begitu merugikan institusi kepolisian.

"Sistem penerimaan ini akuntabel dan transparan, ini sangat ketat dan tidak bisa dipengaruhi secara subjektif oleh siapapun. Kalau ada yang bisa mengaku dapat mempengaruhi, itu adalah hal yang tidak benar," pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut