JAKARTA, iNewsKarawang.id - Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) di daerah dan luar negeri. Penetapan tersebut sudah berlangsung pada 20 hingga 21 Juni 2023.
"KPU Kabupaten Kota di seluruh Indonesia di 514 kabupaten kota yang tersebar di 38 provinsi dan 128 PPLN (Panitia Pemilih Luar Negeri) telah melakukan kegiatan penetapan daftar pemilih tetap untuk keperluan pemilu di 2024," ujar ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, (22/6/2023).
Selanjutnya KPU akan melaksanakan rekapitulasi di tingkat provinsi dan nasional pada 2 sampai 4 Juli 2023.
"Rekapitulasi daftar pemilih secara nasional itu termasuk merekapitulasi daftar pemilih yang ada di luar negeri," ucapnya.
Dia menuturkan bahwa untuk pemuktahiran daftar pemilih sesuai Undang-Undang Pemilu ada dua. Yang pertama, kata dia, DPT Pemilu yang dikelola oleh KPU.
"Kemudian yang kedua adalah DP4 atau data Potensial Peserta Pemilih Pemilu yang dikelola oleh pemerintah," ujarnya.
Kata dia, dua data tersebut merupakan dua sumber data yang kemudian disinkronisasi. Data tersebutlah nanti yang disebut dengan daftar Pemilih.
"Data pemilih yang kemudian ini oleh KPU bisa disampaikan kepada KPU provinsi kemudian kepada KPU Kabupaten Kota Oleh KPU Kabupaten Kota dijadikan bahan untuk pemutakhiran data pemilih atau coklit (Pencocokan dan Penelitian)," jelasnya.
Lanjut Hasyim, pencocokan dalam artian itu dilakukan secara faktual oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pentarlih) dengan cara mengunjungi pemilih langsung dari rumah ke rumah sesuai KTP.
"Dari data itu kemudian disampaikan kepada PPS untuk dijadikan bahan untuk menyusun daftar pemilih sementara atau DPS,"imbuhnya.
Editor : Frizky Wibisono