get app
inews
Aa Read Next : Begini Kronologis Kasus Persekusi Kiai dan Banser NU di Rengasdengklok

Polres Karawang Beberkan Kronologi TPPO yang Menimpa Wanita Berinisial DW

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:18 WIB
header img
(Foto : ilustrasi)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang ungkap kronologi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami oleh seorang wanita berinisial DW (21) asal Karawang.

 

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, kejadian tersebut bermula saat DW ingin bekerja diluar negeri, lalu menemui pelaku berinisial S dan B. Kemudian S dan B menitipkan DW kepada pelaku MH (41) pada 7 Mei 2022.

 

"Setelah dititipakn kepada MH, DW tidak masuk kategori keberangkatan karena usianya masih dibawah umur," kata Arief saat konferensi pers di Polres Karawang, Sabtu,(10/6/2023)

 

Mengetahui usia DW tidak memenuhi syarat untuk diberangkatkan kerja ke Arab Saudi, akhirnya data diri DW dirubah.

 

"Usianya dirubah dari kelahiran 2001 menjadi 1999. Kemudian MH ini membawa DW untuk medical check up di salah satu klinik di Jakarta dan dinyatakan lulus," lanjutnya

 

Masih kata Arief, setelah medical cek up fit pelaku MH Alias A menerima uang dari HS sebesar Rp.15 juta. 

 

"Rp. 15 juta ini bagikan untuk pelaku 1 juta, untuk korban Rp. 5 juta dan sisanya untuk sponsor S dan B," terang Kasat.

 

Lalu, sambung Arief, korban dibawa untuk membuat paspor oleh saudara P, yang kemudian korban diterbangkan ke Negara Arab Saudi untuk dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga ART. Padahal saat ini Negara Arab Saudi tidak membuka TKI atau TKW untuk ART sejak beberapa tahun lalu.

 

"Setelah bekerja, karena korban sering sakit-sakitan, akhirnya korban tidak bisa melanjutkan pekerjaannya dan ingin pulang ke Indonesia," katanya

 

Dan dari tindak perdagangan orang dan pemalsuan data tersebut, pelaku MH asal Karawang ditangkap oleh Polres Karawang beserta barang bukti berupa bukti administrasi keberangkatan DW, Rabu,(7/6/2023)

 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap MH yakni, pertama Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Kedua, Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal kurungan 7 tahun penjara.

 

Dan Pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut