get app
inews
Aa Read Next : Ini Daftar Universitas Negeri di Indonesia dengan UKT Tertinggi

Soal Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri, KPK Peringatkan PTN Harus Transparan

Senin, 05 Juni 2023 | 18:39 WIB
header img
KPK memperingatkan perguruan tinggi negeri soal transparansi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Foto/dok.SINDOnews

JAKARTA, iNewskarawang.id - Perguruan tinggi negeri (PTN) harus memperhatikan aspek transparasi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri. 

Demikian peringatan yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk mencegah terjadinya kembali tindak pidana korupsi. 

Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Senin (5/6/2023) mengatakan, KPK meminta kepada segenap Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Direktur Politeknik Negeri agar meningkatkan transparansi dalam proses PMB jalur mandiri. 

Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPK Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Perbaikan Tata Kelola Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri. KPK meminta adanya transparansi terkait jumlah kuota pendaftar yang akan diterima pada setiap program studi jalur mandiri.

"Jumlah kuota tersebut harus diinformasikan kepada pendaftar sebelum proses PMB, termasuk jika ada perubahan kuota berupa penambahan dari jalur lain jika peserta tidak mendaftar ulang," sambungnya. Kemudian, KPK juga meminta adanya keterbukaan terkait kriteria penentuan kelulusan calon mahasiswa agar disampaikan sebelum proses PMB. Tak hanya itu, kebijakan terkait afirmasi yang akan diterapkan oleh perguruan tinggi juga diminta agar disampaikan sebelum proses penerimaan mahasiswa baru.

"Kebijakan ini dapat digunakan untuk menyasar target tertentu seperti siswa berprestasi yang kurang mampu, siswa lokal di wilayah tertentu, dan keperluan lainnya," imbuh Ipi.

KPK mengingatkan kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan Politeknik Negeri agar tidak menjadikan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) sebagai satu-satunya kriteria kelulusan. "Perguruan tinggi juga agar menyampaikan tentang tujuan pengenaan SPI, rencana penggunaannya dan kisaran besaran SPI per program studi pada PMB tahun akademik sebelumnya," urai Ipi.

"Perguruan tinggi juga agar menetapkan prosedur terkait SPI, baik sebagai komitmen di muka pada saat pendaftaran, jumlah kewajiban minimum, atau prosedur lainnya. Semua informasi ini agar disampaikan di awal proses PMB," tambahnya. Untuk memudahkan proses transparansi, KPK mendorong pengimplementasian digitalisasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada setiap tahapan proses. Keputusan penentuan kelulusan peserta, juga diminta agar ditetapkan secara kolektif, misalnya melalui rapat pleno panitia PMB. "Untuk menjamin tata kelola yang baik dalam proses PMB jalur mandiri, agar perguruan tinggi menginformasikan kanal pengaduan atau keluhan pertanyaan, komentar dari peserta, dan menetapkan prosedur baku untuk merespon setiap pengaduan," kata Ipi menambahkan.

Ipi menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dan Kementerian Agama untuk menyampaikan rekomendasi perbaikan tata kelola seleksi PMB jalur mandiri sesuai dengan hasil kajian KPK terhadap proses PMB jalur mandiri tahun 2022-2023. "Hasil kajian Mitigasi Korupsi pada Tata Kelola PMB Tahun 2022 dan 2023 tersebut juga telah dipaparkan secara virtual dalam Forum Rektor yang dihadiri oleh para Rektor dari PTN dan PTKIN," terangnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut