get app
inews
Aa Text
Read Next : Rencana Pembatasan Pembelian BBM Subsidi pada Agustus, Jokowi: Belum Ada Pemikiran ke Sana!

Jalan Rusak di Daerah Diambil Alih Pemerintah Pusat, Diharapkan Potensi Eknomi di Daerah Meningkat

Rabu, 10 Mei 2023 | 17:35 WIB
header img
(Foto : ilustrasi)

JAKARTA, iNewskarawang.id - Merujuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, Pemerintah pusat turun tangan mengatasi jalan rusak di daerah.

"Pengambilalihan penanganan jalan rusak di daerah diharapkan mampu melancarkan mobilitas warga dalam rangka peningkatan potensi ekonomi di daerah,"ungkap Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja saat dihubungi MNC Portal, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Dijelaskannya, sepanjang pandemi Covid-19, tingkat kemantapan jalan daerah memang cenderung menurun alias kerusakan jalan di daerah bertambah. Hal itu dikarenakan anggaran untuk melakukan preservasi atau perawatan jalan banyak terpangkas untuk penanganan Covid-19.

Menurut Endra, ketika perekonomian memasuki tahap pemulihan, maka jalan-jalan daerah kembali diperbaiki, bahkan untuk mempercepat progres tersebut pemerintah pusat turun tangan mengurusi jalan daerah yang sebetulnya tanggung jawab dari APBD.

"Kalau misalkan pak Presiden menugasi ada ruas-ruas lain (jalan daerah langsung ditangani pusat), makanya ini bentuknya Inpres, sehingga bisa langsung direktif Presiden," kata Endra.

Lebih lanjut Endra menjelaskan penanganan jalan rusak di daerah terus dilakukan paling tidak hingga tahun 2024 atau semasa kepemimpinan Presiden Jokowi.

Adapun penanganannya akan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi setelah melalui pertimbangan dari Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan, maka dana perbaikan jalan daerah itu bisa cair dan segera bisa dieksekusi perbaikannya.

Terbaru, Provinsi Lampung yang mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan jalan daerah menggunakan kantong APBN.

Endra juga memaparkan bahwa kondisi jalan kabupeten di Lampung sepanjang 17.700 km setengah mengalami kerusakan. Sedangkan untuk jalan provinsi sendiri kondisi kemantapan jalannya hanya 77%, sedang 23% ada kondisi jalan yang rusak ringan, sedang, hingga berat.

"Hampir di seluruh Indonesia (menangani jalan daerah rusak), cuma kan beda-beda, tingkat penurunan kemantapan berbeda setiap daerah," kata Endra.

"Jadi begitu ruas disetujui, dibahas bersama oleh Bapenas dan Kemenkeu, angka anggarannya keluar, nanti kita langsung eksekusi perbaikanya," pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut