get app
inews
Aa Text
Read Next : Kiki Wulandari Langsung Menangis di Pelukan Sang Ayah, Anak Nelayan Ini Lulus Jadi Polwan

Istri Polisi Ditangkap Gegara Posting Percuma Lapor Polisi di TikTok

Selasa, 07 Maret 2023 | 14:53 WIB
header img
Foto: dok Polri

MAKASSAR, iNewsKarawang.id - Diduga menghina institusi Polri melalui via media sosial, seorang istri anggota polisi di Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap oleh Tim Cyber Crime Polda Sulsel, 

Hal ini berdasarkan hasil pantauan sejumlah bukti video tentang percuma lapor polisi yang terunggah di TikTok milik tersangka, akhirnya  dilakukan penangkapan. 

Diketahui sejumlah video ujaran kebencian terhadap institusi Polri telah diunggah Ernawati  melalui media sosial miliknya. Salah satunya yakni menggaungkan tagar percuma ada polisi, dalam video TikTok. tersangka juga memajang foto tiga anggota polisi yang diketahui berpangkat bripka, briptu dan iptu diduga telah melanggar HAM.

Dirkrimum Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, motif postingan sejumlah video diakun TikTok miliknya.

Karena saudara kandungnya bernama Kaharuddin Daeng Sibali yang merupakan seorang residivis pencurian dengan pemberatan, diduga tewas akibat menjadi korban kekerasan oleh tiga anggota polisi tersebut setelah pelaku diamankan.

“Sehingga para anggota polisi ini akhirnya melaporkan tersangka ke Ditreskrimsus Polda Sulsel atas dasar pencemaran nama baik,” ujarnya di Mapolda Sulsel dikutip, Selasa (7/3/2023).

Selain itu, sejumlah keluarga tersangka juga sempat mendatangi Mapolda sambil meneteskan air mata lantaran pihak keluarga tidak mau lagi mengungkit kematian Kaharuddin Daeng Sibali yang sebelumnya menolak untuk dilakukan autopsi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk mengunggah video ujaran kebencian, sejumlah screenshot postingan tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut