Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fenomena Blue Fire Muncul di Kawah Manuk Papandayan, IABI Ingatkan Bahaya Gas Vulkanik
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara : Heran Tak Ada Alasan Meringankan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kecewa Divonis Berat

Selasa, 14 Februari 2023 | 12:27 WIB
  • author Bachtiar Rojab/ Shandy Thabrany
Pengacara : Heran Tak Ada Alasan Meringankan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kecewa Divonis Berat
Pihak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2/2023). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo merasa kecewa dengan putusan yang diterima dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Senin (13/2/2023). Kedua pengacaranya juga merasa bingung karena tidak ada alasan untuk memperbaiki hukuman.

Ini diterangkan oleh pengacara mereka, Arman Hanis, beberapa saat setelah sidang. Menurutnya, ekspresi kekecewaan juga disampaikan oleh klien mereka karena tuntutan yang diterima dianggap terlalu berat.

"Tanggapan klien saya pasti lah kecewa, merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya," ujar Arman, di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Bahkan, Arman juga ikut mempertanyakan mengapa tidak ada alasan untuk memperbaiki hukuman bagi kliennya.

"Itu (tidak ada yang meringankan) jadi pertanyaan juga buat kami," tuturnya.

Diketahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi.

Majelis Hakim yakin bahwa Putri telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap mantan ajudan suaminya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sementara itu, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Kedua terdakwa tidak langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.

Editor: Boby

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut