get app
inews
Aa Read Next : Akibat Jebolnya Tanggul Sungai Cikapundung,Bey Sebut 400 KK dan 857 Jiwa Terdampak Banjir Bandang

PT KAI Daop 2 Bandung : Libur Nataru, 66.224 Penumpang Berangkat dari Stasiun di Bandung

Rabu, 28 Desember 2022 | 13:23 WIB
header img
Penumpang berangkat dari stasiun di Bandung saat libur Nataru. (KAI Dop 2 Bandung)

BANDUNG, iNewsKarawang.id - PT KAI Daop 2 Bandung mengangkut 66.224 penumpang dari Bandung ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa kurun waktu selama lima hari pelaksanaan masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023.

"Jumlah penumpang tersebut naik 180% jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebanyak 23.470 pelanggan," kata Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono.

Dijelaskanya, kenaikan ini disebabkan tingginya animo masyarakat menggunakan kereta api. Juga karena adanya relaksasi aturan dari pemerintah mengenai persyaratan perjalanan orang menggunakan moda transportasi KAI

Pada angkutan Nataru tahun ini, PT. KAI Daop 2 Bandung mengoperasikan 22 perjalanan KA jarak jauh reguler dan 3 perjalanan KA jarak jauh tambahan guna mengakomodir minat masyarakat. Total ada 227.067 tempat duduk yang disediakan selama 18 hari masa pelaksanaan angkutan Nataru.

Sampai saat ini jumlah tempat duduk yang terjual sudah mencapai 123.538 atau 54% dan tersisa sebanyak 103.529 tempat duduk. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA, diimbau segera melakukan membeli tiket agar tidak kehabisan.

Pada angkutan Nataru tahun ini, PT KAI Daop 2 Bandung memprediksi sebanyak 207.397 pelanggan akan mempergunakan moda transportasi KA untuk bepergian. Jumlah ini meningkat 160% jika dibandingkan jumlah pelanggan yang menggunakan KA pada masa angkutan Nataru tahun lalu yakni 77.472 pelanggan.

Perbedaan yang paling substansial terletak pada persyaratan naik KA di masa Nataru 2022/2023. Jika pada tahun lalu persyaratan naik KA Jarak Jauh lebih ketat karena selain wajib telah mendapatkan vaksin dosis ke-2, pelanggan usia 17 tahun ke atas juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19 seperti Antigen dan PCR.

Tahun ini syarat screening Covid-19 tersebut tidak lagi menjadi syarat dari pemerintah.

Pun demikian dengan aturan bagi pelaku perjalanan di bawah usia 18 tahun. Tahun ini, pelaku perjalanan pengguna moda transportasi KA yang berusia di bawah usia 18 tahun tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19. Bahkan pelanggan yang berusia 6-12 tahun diperbolehkan naik KA, asalkan didampingi oleh orang dewasa yang telah memenuhi persyaratan naik KA.

Meski telah direlaksasi, KAI secara disiplin tetap mengimplementasikan protokol kesehatan sesuai yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan SE Kemenhub No 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut