KARAWANG, iNews.id - Tim Saber Pungli Kabupaten Karawang mengecam keras jika masih ada sekolah yang melakukan pungutan liar. Karena hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, terlebih di tengah tengah suasana pandemi covid 19.
"Kita berharap pungli tidak akan terjadi lagi di sekolah-sekolah. Karena regulasinya sudah jelas untuk larangan pungli itu ada di Permendikbud No.75 Tahun 2016,"ucap Wakil Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Karawang Dadan Sugardan, Rabu (24/11/2021).
Dadan menyontohkan, yang namanya pungutan liar atau pungli itu bentuk sumbangan yang ditentukan nilai nominalnya, sekalipun nilai nominalnya kecil. Tentu saja berbeda dengan sumbangan yang sifatnya sukarela.
"Ini yang harus dipahami pihak sekolah," tandasnya.
Diakui Dadan, memang banyak sekolah yang mengeluh terkait sumbangan sekolah tersebut. Misalnya saja pihak sekolah memiliki suatu program yang membutuhkan anggaran sebesar Rp100 juta. Kemudian pihak sekolah meminta sumbangan kepada siswa secara sukarela dan terkumpul Rp 50 juta. Berarti untuk melaksanakan program tersebut tidak akan berjalan karena anggaranya kurang.
Disisi lain, lanjutnya, program tersebut sangat dibutuhkan untuk kelangsungan kegiatan belajar mengajar disekolah. Jika sekolah memaksakan agar program itu berjalan, lalu memungut sumbangan dengan nilai nominal ditentukan tentunya melanggar aturan dan itu namanya pungli.
"Kendatipun niatnya baik agar program itu berjalan tapi pungli itu tidak dibenarkan. Mau tidak mau namanya aturan kan harus dipatuhi,"imbuhnya.
Editor : Frizky Wibisono