get app
inews
Aa Read Next : Pilkada Karawang Mulai Diramaikan Sejumlah Tokoh, Demokrat Bakal Usung Kader Partainya

Adanya Tarif Ojek Online Naik Picu Inflasi 0,14%

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 15:17 WIB
header img
Kenaikan Tarif Ojek Online Memicu Inflasi tinggi (Foto: Istimewa)

JAKARTA,iNewsKarawang.id - Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda memprediksi kenaikan tarif ojek online (ojol) Memicu Inflasi tinggi. jika ojek online tarifnya dinaikan, hal tersebut akan menyumbang inflasi mencapai 0,14% dari total inflasi Indonesia.

Menurut dia, upaya pemerintah menjaga inflasi tetap rendah misalnya dengan mengalokasikan subsidi BBM hingga subsidi pangan menjadi kontradiktif karena kenaikan tarif ojol akan memberatkan masyarakat.

“Inflasi transportasi per Juli 2022 sudah cukup tinggi, di mana secara tahunan sudah di level 6,65 persen, tertinggi kedua setelah makanan, minuman, dan tembakau," ucap dia acara Polemik Trijaya FM dengan topik 'Mencari Titik Tengah Polemik Kenaikan Tarif Ojek Online' yang di pantau secara virtual Jakarta, Sabtu (27/8/2022).

Nailul menyebut kenaikan tarif ojol selain bakal mengerek inflasi, juga akan mendorong masyarakat pengguna ojol beralih moda transportasi lain atau bahkan kendaraan pribadi.

“Ada mekanisme dimana ketika misalnya yang naik ojol move ke angkot. Kemudian permintaan angkot meningkat, ketika permintaan itu meningkat, otomatis industri angkot menaikan harga. Itu secara logika ekonominya seperti itu. Permintaan meningkat sudah pasti harga meningkat," sambung,Nailul.

“Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Hendro.

Lalu, Beleid itu mengatur rata-rata kenaikan tarif dasar ojek online bervariasi dari 30 persen hinga 40 persen. Tarif per kilometer di Jabodetabek naik menjadi Rp 2.600 - 2.700 per kilometer, dan Rp 2.250 - 2.650 per kilometer. Perusahaan aplikasi kemjudian diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut