Dalam rangka meningkatkan layanan transportasi KA disejumlah wilayah, PT KAI (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Karawang dan Sukabumi.
Kerjasama tersebut untuk pemanfaatan serta penjagaan aset KAI yang tersebar di berbagai lokasi.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, komitmen kerjasama ini dituangkan melalui perjanjian bersama pemerintah Kabupaten Karawang dan Kota Sukabumi.
Eva menjelaskan, pihaknya menjalin kerja sama dengan Pemkab Karawang melalui program pembangunan ruang terbuka hijau di pasar Rengasdengklok
Selain itu, guna mengakomodir kebutuhan transportasi KA dilakukan pemanfaatan dan penjagaan aset serta pengembangan transportasi KA.
Terlebih saat ini terdapat 7 perjalanan KA jarak jauh yang berhenti melayani naik turun penumpang di Stasiun Karawang.
"Jumlah ini sudah lebih banyak jika dibandingkan dua tahun lalu. Stasiun Karawang juga melayani 6 perjalanan KA Lokal relasi Cikarang - Purwakarta,"terang Eva pada Jumat (04/08/2022).
Sementara PT KAI Daop 1 Jakarta menjalin kerja sama dengan Pemkot Sukabumi untuk melaksanakan sinergi berdasarkan kewenangan, kompetensi, program dan kegiatan yang saling mendukung dalam peningkatan koneksitas transportasi KA dengan angkutan perkotaan di Kota Sukabumi.
Pihaknya juga melakukan penataan kawasan Stasiun Sukabumi, untuk mempermudah masyarakat beralih moda transportasi dari dan menuju stasiun, Hal ini untuk menunjang aktifitas masyarakat menggunakan transportasi KA.
PT KAI Daop 1 Jakarta telah mengoperasikan kembali KA Pangrango relasi Sukabumi-Bogor dan sebaliknya dengan total 6 perjalanan KA per hari dengan tarif Rp45 ribu (kelas Ekonomi) dan Rp80 ribu (kelas Eksekutif).
Pada saat penandatanganan kerja sama, Executive Vice President PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta Suryawan Putra Hia menyampaikan bahwa MoU ini merupakan langkah nyata kerjasama antara BUMN dan Pemkot. Kedepannya para pihak dapat berkolaborasi untuk penataan lingkungan sekitar stasiun guna menunjang aktivitas masyarakat sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Editor : Boby