Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Phishing Lintas Negara, Tangkap 2 Tersangka di NTT
Advertisement . Scroll to see content

Terkait Pungli, Kades Berparas Cantik Ditetapkan Jadi Tersangka

Kamis, 04 Agustus 2022 | 08:43 WIB
  • author Ade Suhardi/net MNC Portal
Terkait Pungli, Kades Berparas Cantik Ditetapkan Jadi Tersangka
Kades berinisial PH ditahan akibat terlibat pungli. (Foto: Ade Suhardi)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menetapkan  tersangka Kepala Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan, berinisial PH. 

Kini kades tersebut ditahan  setelah jadi tersangka pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap PH pada Selasa 2 Agustus 2022,"ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo.

Kendati kemudian, kronologi penahanan tersangka Kades berparas cantik tersebut berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL.

Siwi menjelaskan, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada tahun 2021, merupakan salah satu desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

Kendati kemudian, kronologi penahanan tersangka Kades berparas cantik tersebut berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL.

Siwi menjelaskan, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada tahun 2021, merupakan salah satu desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, proses untuk para warga bisa mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing masing Ketua RT.

Editor: Boby

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut