Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kecanduan Judi Online, Pria ini Nekat Gelapkan Uang Perusahaan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Online Anak, 4 Muncikari Ditangkap

Senin, 01 Agustus 2022 | 18:16 WIB
  • author Era Neizma Wedya/net Sumsel
Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Online Anak, 4 Muncikari Ditangkap
Polres Lubuklinggau rilis pengungkapan kasus prostitusi online melibatkan anak. (MNC Portal/Era Neizma)

Praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Lubuklinggau, Sumsel dibongkar kepolisian. 

Kemudian polisi menangkap 4 orang yang berperan sebagai muncikari dalam kasus prostitusi ini.

"Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait prostitusi anak,"ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, Senin (1/8/2022).

Kapolres menyebutkan, petugas berhasil menangkap empat orang yang bertindak sebagai muncikari. Tiga laki-laki dan satu perempuan.

Keempat tersangka adalah SH (21), SA (22), BS (24), serta seorang perempuan berinisial MER (17). Adapun korbannya ada 7 orang yang merupakan gadis dengan usia 14-17 tahun.

"Pelaku MER berperan mencari korban untuk dijadikan PSK. Sementara tiga orang lainnya bertugas mencari pelanggan dan mengantarkan korban," ujarnya.

Dalam kasus prostitusi ini, para muncikari tersebut memasang tarif Rp300-400 ribu untuk sekali kencan. Lokasinya akan ditentukan di sejumlah hotel yang ada di Lubuklinggau.

"Dari tarif itu, para muncikari akan mengambil keuntungan dengan memotong uang yang didapat sebesar Rp50-100 ribu untuk sekali kencan," ucap Harissandi.

Berdasarkan keterangan para tersangka, bisnis prostitusi anak ini telah berjalan sekitar 1,5 bulan. Transaksi terakhir mereka terjadi pada Minggu (31/7) di salah satu hotel melati di Lubuklinggau sebelum akhirnya ditangkap petugas kepolisian.

"Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban yang dipekerjakan bertambah," ujarnya.

Sementara untuk keempat muncikari ini akan dijerat Pasal 83 jo Pasal 73F Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 297, 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Editor: Boby

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut