get app
inews
Aa Text
Read Next : Tuntut Pengangkatan PNS, PPPK dari 36 PTNB Bakal Berkemah di Kemendikbudristek

Besok, Gaji ke-13 PNS Cair, ini Besaran yang Diterima

Kamis, 30 Juni 2022 | 11:12 WIB
header img
Gaji ke-13 PNS Cair. (Foto: okezone.com)

JAKARTA – Gaji ke-13 PNS cair 1 Juli 2022. Adapun besaran gaji ke-13 PNS beragam.

Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani menjelaskan, besaran gaji ke-13 PNS yang akan cair pada awal Juli 2022, sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum dan 50% tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 gaji ke-13 tahun 2022 diberikan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Menkeu menegaskan, pemberian ini disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Pemberian gaji ke-13 tahun 2022 ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, melalui berbagai pelayanan mayarakat dan tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.

Kemudian, bagi Pemerintah Daerah aturannya paling banyak adalah 50% tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik diakibatkan karena pemulihan ekonomi yang menguat serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita juga mulai berangsur-angsur menjadi lebih baik,” ujar Sri Mulyani, dikutip Setkap, Kamis (30/06/2022)

Pemberian gaji ke-13 tahun 2022, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun. Adapun perinciannya yakni sebanyak Rp11,5 triliun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN, serta Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada APBD.

“Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga dimaksudkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru saat terdapat kebutuhan untuk anak-anak didik yang biasanya dihadapi para orang tua.

“Kita mengharapkan dengan adanya tunjangan hari raya dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh para orang tua,” ujarnya.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut