Polisi Bekuk Pelaku Peredaran 6 Kg Sabu Berbungkus Teh Cina

Nunung Purnomo , iNews
Sabu berbungkus teh Cina yang berhasil diamankan polisi/ Foto: Nunung Purnomo

Peredaran narkotika jenis sabu jaringan lintas provinsi digagalkan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Sabu ini ditemukan dalam bungkus teh Cina seberat 6 kilogram.

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Amantha Wijaya Kusuma mengatakan, jika dirupiahkan kurang lebih Rp9 miliar. Bisa menyelamatkan kurang lebih 30 jutaan jiwa, jika barang itu beredar di masyarakat.

"Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berinisal MF seberat 2 kilogram narkotika jenis sabu yang disembunyikan dari dikamar kontrakannya," ungkapnya,Senin (30/5/2022).

Selanjutnya, dari hasil keterangan MF, polisi langsung bergegas ke kontrakan MOF yang tak jauh dan juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 4,3 kilogram.

AKP Amantha menyebutkan, para pelaku ini telah beraksi mengedarkan barang haram tersebut sejak satu tahun terakhir ke Wilayah Tangerang Selatan dan DKI Jakarta

AKP Amantha menambahkan, guna mengelabui petugas sabu-sabu ini biasanya dikirim dengan dibungkus teh Cina.

Adapun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 114 dan 112 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network