Peredaran narkotika jenis sabu jaringan lintas provinsi digagalkan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Sabu ini ditemukan dalam bungkus teh Cina seberat 6 kilogram.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Amantha Wijaya Kusuma mengatakan, jika dirupiahkan kurang lebih Rp9 miliar. Bisa menyelamatkan kurang lebih 30 jutaan jiwa, jika barang itu beredar di masyarakat.
"Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berinisal MF seberat 2 kilogram narkotika jenis sabu yang disembunyikan dari dikamar kontrakannya," ungkapnya,Senin (30/5/2022).
Selanjutnya, dari hasil keterangan MF, polisi langsung bergegas ke kontrakan MOF yang tak jauh dan juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 4,3 kilogram.
AKP Amantha menyebutkan, para pelaku ini telah beraksi mengedarkan barang haram tersebut sejak satu tahun terakhir ke Wilayah Tangerang Selatan dan DKI Jakarta
AKP Amantha menambahkan, guna mengelabui petugas sabu-sabu ini biasanya dikirim dengan dibungkus teh Cina.
Adapun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 114 dan 112 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Boby
Artikel Terkait