Status Gunung Anak Krakatau saat ini masih berada di level Siaga III.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Letjen TNI Suharyanto dalam konferensi pers secara daring, terkait status Gunung Anak Krakatau secara visual tidak menimbulkan bahaya yang mengkhawatirkan pada Kamis (28/4/2022).
Kendati demikian, masyarakat.juga tetap harus berpedoman kepada ketentuan-ketentuan apabila suatu gunung berapi dinyatakan level 3 atau siaga,
"Pedoman yang harus diperhatikan masyarakat sebagaimana Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2011 adalah tetap waspada terhadap ancaman bahaya erupsi yang bisa meluas meski tidak mengancam pemukiman penduduk,"paparnya.
Suharyanto menjelaskan, pada Kawasan Resiko Bencana (KRB) 1 yang tinggal adalah masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar lembah sungai yang berhulu di daerah puncak," ujar dia.
Kemudian, yang tinggal di KRB 2, masyarakat agar mulai menyiapkan diri untuk mengungsi sambil menunggu perintah dari Pemerintah Daerah sesuai rekomendasi teknis Kementerian ESDM.
Selanjutnya, bagi yang tinggal di KRB 3 masyarakat di wilayah yang terancam tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan mulai menyiapkan diri untuk mengungsi lagi. "Ini sifatnya bukan memberikan informasi yang menakut-nakuti tapi itulah yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2011," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, status Gunung Anak Kraktau dinaikan dari Waspada (Level II) menjadi Siaga (Level III), terhitung sejak 24 April 2022, pukul 18.00 WIB. Dalam laporan Badan Geologi, tampak asap kawah utama berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tebal tinggi sekitar 3.000 meter dari puncak Gunung Anak Krakatau. Sesekali terdengar suara gemuruh letusan dari Gunung Anak Krakatau di Pos Pga Pasauran.
Editor : Boby
Artikel Terkait