KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Niat jahat dua pria di Jayakerta berujung apes. A (24) dan S (30), yang nekat mencuri motor milik tetangga sekampung, ditangkap Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok tak lama setelah menjalankan aksinya. Sementara satu pelaku lainnya masih buron dan kini masuk daftar pencarian polisi (DPO).
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun Puloharapan, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta.
Korban, Rohmansyah (50), seorang buruh harian, terbangun dan mendapati Honda Scoopy miliknya yang diparkir di dalam rumah telah raib. Pintu samping, jendela, dan gerbang juga ditemukan dalam kondisi terbuka.
Mengetahui sepeda motornya raib, Korban langsung melapor ke aparat desa dan diteruskan ke polisi. Tak lama kemudian, warga memberi informasi bahwa motor korban terlihat dibawa tiga orang.
"Dari laporan itu, polisi berhasil menangkap A beserta barang bukti Scoopy hitam tahun 2019 yang dicurinya," ungkapnya.
Pengembangan kasus berlanjut. Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendapat kabar bahwa S berada di rumahnya, masih di Dusun Puloharapan. Tanpa perlawanan, pelaku kedua ini langsung diringkus.
Selain motor, polisi juga menyita obeng plat yang diduga digunakan untuk membobol rumah korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
“Kedua pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar IPDA Cep Wildan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan rumah terkunci dengan baik, serta segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
