KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, menegaskan komitmen lembaganya untuk menindaklanjuti aspirasi buruh terkait pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemagangan dan usulan kenaikan upah 10 persen.
Hal itu disampaikan Endang menanggapi aksi besar bertajuk “Karawang Poek” yang digelar gabungan serikat buruh dan mahasiswa di depan Kantor Pemkab Karawang, Rabu (12/11/2025).
“Elemen pengupahan dan pemagangan memang harus masuk dalam evaluasi terhadap Perbup yang berlaku. Dalam hukum tata negara, ini disebut ius constitutum, hukum yang sedang berlaku. Tapi kita juga harus menyiapkan ius constituendum, yaitu hukum baru yang kita harapkan ke depan,” ujar Endang.
Ia menjelaskan, DPRD Karawang berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan sebagai payung hukum di tingkat kabupaten. Namun, langkah itu masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat terkait regulasi ketenagakerjaan nasional.
“Setelah regulasi nasional terbit, baru kita naungi semuanya. Jadi arah kita pembenahan sistem, bukan sekadar reaksi terhadap satu kebijakan,” tegasnya.
Endang memastikan DPRD akan tetap menjadi penyeimbang antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah. Seluruh kebijakan, kata dia, harus berpihak pada kesejahteraan masyarakat Karawang tanpa mengabaikan iklim investasi.
Sebelumnya, Bupati Karawang Aep Syaepuloh juga menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap Perbup Pemagangan dalam waktu 14 hari melalui forum LKS Tripartit. Jika ditemukan pelanggaran atau praktik yang merugikan pekerja, regulasi tersebut berpotensi dicabut.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
