JAKARTA - Sebelumnya, Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans telah ditetapkan dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi. Kini, ia mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) untuk membantu penyidik membuka pusaran bisnis haram di luar platform OnlyFans.
Kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifudin mengatakan akan memberikan skema atau konsep terkait perannya Dea ini dalam membantu Kepolisian yaitu Justice Collaborator. Meski demikian dia menyebut ada sejumlah syarat untuk mengajukan diri sebagai JC.
"Kenapa seiring berkembangnya waktu di platform-platform lain yang diakui di Indonesia, konten dari saudara Dea itu sangat masif penyebarannya," kata Abdillah, Selasa (5/4/2022).
Dari apa yang dipaparkan sebelumnya itu, secara otomatis tersinyalir ada pihak ketiga yang melakukan tindakan tak bertanggung jawab. Dalam JC pihaknya akan mengarahkan ke sana.
"Dalam artian, berarti ada pihak ketiga yang menyebarkan itu semua. Karena memang saudara Dea itu hanya terbatas di OnlyFans pengunggahannya," tutup Herlambang.
Wacana Justice Collaborator ini pernah disebutkan oleh Kuasa hukum Dea Herlambang Ponco saat menemani kliennya itu menjalani wajib lapor pertama pada Senin (28/3/2022) lalu.
Dea memiliki kemungkinan untuk dapat mengungkap siapa aktor yang mendalangi praktik pornografi di platform OnlyFans.
"Kami harapan ke depannya bisa menjadi Justice Collaborator (JC) Kepolisian untuk mengungkap aktor yang mendalangi praktik pornografi di OnlyFans," kata Herlambang di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
"Nanti komunikasi dengan pihak Kepolisian seperti apa, nanti hasilnya akan kita update. Kita mau jadi Justice Collaborator supaya permasalahan ini sudah berhenti di Dea saja," jelasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait