KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dalam kurun dua bulan terakhir, jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap 28 kasus narkoba dengan 32 orang tersangka. Pengungkapan ini dilakukan sepanjang September hingga Oktober 2025.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menjelaskan, dari total kasus tersebut, 20 kasus merupakan penyalahgunaan sabu-sabu dengan 24 tersangka, 3 kasus ganja dengan 3 tersangka, 2 kasus narkotika sintetis (site) dengan 2 tersangka, dan 3 kasus obat keras tertentu (OKT) dengan 3 tersangka.
“Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 28 kasus narkoba dengan total 32 tersangka,” kata AKBP Fiki saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025).
Beberapa kasus menonjol di antaranya, 24 September 2025, di Dusun Tanjung Jaya, Desa Muara Cilamaya, polisi menyita 126,55 gram sabu dan menangkap tersangka RZ. 22 Oktober 2025, di Puri Teluk Jambe Blok C, Desa Simabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, polisi mengamankan 1,247 kilogram ganja dari tersangka Daf alias BBL.
"Kemudian, 14 Oktober 2025, di Perumahan Orchidia, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, petugas menyita 8.000 butir obat keras terlarang dari jaringan pengedar OKT," imbuhnya.
Kapolres menegaskan, para pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Sabu di bawah 5 gram, Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1), ancaman 4–12 tahun penjara. Sabu di atas 5 gram, Pasal 112 ayat (2), ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Ganja, Pasal 111 ayat (1), ancaman 4–12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar. Dan OKT, Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan, ancaman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar," terangnya.
Menurut Kapolres, sebagian besar transaksi dilakukan dengan modus sistem tempel, yaitu penjual dan pembeli tidak bertemu langsung. Barang diletakkan di titik tertentu, lalu pembeli mengambilnya setelah mentransfer uang.
“Modus ini cukup menyulitkan petugas karena minim kontak langsung, namun kami terus berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba di Karawang,” tegas AKBP Fiki.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Karawang dalam menekan peredaran narkoba yang kian marak dengan berbagai modus.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
