KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi mengungkap kronologi kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan seorang pria berinisial N, yang mengaku sebagai dukun di Desa Mulyajaya, Telukjambe Barat, Karawang kepada tiga warga Kabupaten Bekasi.
Tiga korban yang masih satu keluarga, masing-masing R (45), anaknya M (20), serta keponakannya S (18), melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Karawang.
Staf UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Bukhori, menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Juni 2025, ketika M pergi dari rumah selama dua hari. Ibunya, R, kemudian disarankan tetangganya untuk meminta bantuan N yang dikenal sebagai dukun.
Setelah M pulang, pelaku meyakinkan R bahwa yang kembali hanya raganya, bukan jiwanya. Atas bujuk rayu pelaku, R dan M mengikuti ritual, namun dalam prosesi itu keduanya justru dilecehkan.
“Korban M sempat dipaksa melayani pelaku, tetapi menolak. Pelaku lalu meraba bagian vital M dan juga melecehkan R,” ungkap Bukhori, Rabu (15/10/2025).
Satu bulan kemudian, pada Juli 2025, pelaku kembali beraksi dengan menargetkan S melalui modus tawaran pekerjaan. S diminta membawa berkas lamaran kerja, namun justru dipaksa mengikuti ritual.
Karena menolak, pelaku mengancam akan membunuh dan membakar tubuh korban. Dalam kondisi tertekan, S akhirnya diperkosa hingga dua kali dalam satu malam.
Kasus ini mencuat setelah beredar isu S hamil oleh ayah tirinya. Saat ditanya pemilik kontrakan, S justru mengaku telah diperkosa oleh N. Dari pengakuan itu, R dan M kemudian turut membuka pengalaman mereka dilecehkan oleh pelaku yang sama.
"Ketiga korban ini masih satu keluarga, dan semuanya mengaku mengalami pelecehan dan pemerkosaan oleh pelaku yang mengaku sebagai dukun,” kata Bukhori.
Laporan kasus tersebut kemudian diteruskan UPTD PPA Bekasi ke UPTD PPA Karawang. Kepala UPTD PPA Karawang, Karina Nur Regina melalui Staf UPTD PPA Karawang, Bintang, mengatakan pihaknya bersama tim dari Bekasi langsung mendampingi para korban membuat laporan resmi ke Polres Karawang.
"Pendampingan terus kami lakukan, termasuk trauma healing agar kondisi psikologis korban membaik,” ujarnya.
Saat ini kasus ditangani Polres Karawang. UPTD PPA Bekasi dan Karawang berharap pelaku mendapat hukuman setimpal.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait