KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Polres Karawang mengungkap kasus kekerasan dan pemerasan yang dilakukan tiga orang buruh dengan berpura-pura menjadi anggota polisi.
Aksi ini menimpa dua pemuda di Kampung Krajan I, Desa Sukamerta, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Kamis (3/7/2025).
Ketiga pelaku berinisial AR (31), E (28), dan IS (40) mengaku sebagai petugas Polda Jabar. Mereka menodong korban dengan senjata tajam dan meminta tebusan kepada keluarga korban sebesar Rp 20 juta.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Nazal Fawwaz, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor Scoopy putih sekitar pukul 00.30 WIB untuk mencari target. Mereka kemudian menemukan dua pemuda, Saepudin dan Dirli, yang sedang berhenti di pinggir jalan sambil bermain ponsel.
“Pelaku menghampiri korban, menanyakan sedang apa, lalu langsung mengambil ponsel korban. Setelah memeriksa ponsel, salah satu pelaku mengaku dari kepolisian dan memaksa korban ikut ke ‘basecamp’ sambil menodongkan golok,” ungkap Fiki, Kamis (14/8/2025).
Karena ketakutan, korban mengikuti perintah pelaku hingga tiba di rumah salah satu tersangka. Di lokasi itu, pelaku menghubungi keluarga korban untuk meminta uang tebusan Rp 20 juta.
"Setelah uang diterima, korban dibuang di pinggir jalan dalam kondisi mata tertutup dan tangan terikat lakban," ucap Kapolres.
Kasat Reskrim AKP M. Nazal Fawwaz menambahkan, seluruh pelaku berprofesi sebagai buruh. Polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok, satu unit mobil, dan bukti transfer uang.
“Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 8 tahun penjara, serta Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman 8 tahun penjara,” jelas Nazal.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait