Soal Kecelakaan Kerja Karyawan PT Changsin, Praktisi Hukum Duga Mesin dalam Keadaan Rusak

Iqbal Maulana Bahtiar
Praktisi Hukum, Asep Agustian. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Praktisi hukum dan pemerhati publik Asep Agustian, SH., MH., menyoroti kasus meninggalnya Kintan Juniasari, karyawan PT Chang Shin Indonesia, usai mengalami kecelakaan kerja dan menjalani operasi di RS Fikri Medika.

Kintan mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan tiga jarinya putus akibat tergencet mesin press di pabrik. Asep Agustian yang akrab disapa Askun, menduga mesin yang digunakan saat itu dalam kondisi rusak.

“Mesin press itu seharusnya memiliki sensor pengaman. Kalau sensornya tidak berfungsi, maka siapapun bisa celaka,” ujarnya, Sabtu (3/5/2025).

Askun menolak jika peristiwa ini dianggap sebagai takdir. Ia menilai kejadian ini merupakan bentuk kelalaian perusahaan karena prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak dijalankan dengan baik.

“Saya tegas menyebut ini sebagai kelalaian. Kenapa tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan itu juga diam saja?” tambahnya.

Ia juga mempertanyakan apakah pihak Bayer, perusahaan yang bekerja sama dengan PT Chang Shin, mengetahui kejadian ini. Menurutnya, Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan (Disnaker) juga terkesan bungkam.

“Memang korban meninggalnya di rumah sakit, bukan di pabrik. Tapi tetap ada hubungan sebab akibat dari kecelakaan kerja itu. Bayer harus tahu kejadian ini,” tegasnya.

Selain itu, Askun juga mengkritik kepolisian yang belum memasang garis polisi di lokasi kejadian, padahal kasus ini sudah viral dan menjadi perhatian publik.

“Kalau kasus ini mau diusut tuntas, harus dibuka kronologinya sejak awal, mulai dari kejadian di PT Chang Shin,” tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network