KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang mendorong percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Regulasi ini dinilai sangat mendesak karena menjadi dasar hukum dalam penanganan kasus-kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di Karawang.
Kepala Bidang Sanitasi dan Pengelolaan Air Minum DPRKP Karawang, Aris Ahmad, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tidak dapat mengambil tindakan hukum terhadap pelaku pembuangan limbah tinja ilegal lantaran belum adanya Perda yang mengatur secara spesifik pengelolaan air limbah domestik.
“Kami berharap Perda ini segera disahkan. Tanpa regulasi itu, kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Padahal kasus-kasus seperti ini terus terjadi dan mengancam kualitas lingkungan,” ujar Aris, Kamis (10/4/2025).
Aris menjelaskan, draf Perda telah diusulkan sejak tahun lalu dan saat ini tengah dikaji oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karawang. Ia berharap, pengesahan bisa dilakukan secepatnya agar pengelolaan limbah domestik di Karawang lebih tertib dan terintegrasi.
“Kami sudah ajukan bersama Bagian Hukum Setda Karawang, dan sekarang tinggal menunggu proses finalisasi dari DPRD. Dengan adanya Perda, ke depan kami bisa bertindak tegas terhadap pelanggaran,” tambahnya.
Sebagai informasi, kasus pembuangan limbah tinja ilegal di Sungai Kocon mencuat setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang melakukan inspeksi mendadak dan menemukan indikasi kuat pencemaran lingkungan. DLH menyebut limbah domestik seperti ini merupakan salah satu penyebab utama tercemarnya sungai-sungai di Karawang.
DLH sendiri berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk pengelola usaha dan aparat desa, untuk dimintai keterangan pekan depan.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait