JAKARTA, iNewsKarawang. id-34 pejabat Kabinet Merah Putih belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ). Jumlah tersebut berdasarkan data hari ini Selasa (7/1/2025).
Anggota Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkap
hal itu pada Selasa (7/1/2025).
"Dari data per hari ini, Selasa (7/1), update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih, tercatat 90 dari total 124 Wajib Lapor telah menyampaikan LHKPN-nya atau telah mencapai sekitar 72%," ucapnya.
Menurut Budi merincikan, 44 dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri telah menyampaikan LHKPN. Kemudian, 38 dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri telah menyampaikan laporan harta kekayaannya.
"Dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, sejumlah 8 orang telah lapor LHKPN-nya," ujarnya.
Dijelaskannya, masih ada waktu bagi mereka untuk menyampaikan LHKPN. Sebab, batas akhir penyampaian LHKPN dalam dua pekan mendatang. "Batas akhir pelaporan LHKPN yakni 3 bulan pascapelantikan atau 21 Januari 2025," ucapnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait