KARAWANG, iNews.id - Penyelidikan dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan Sirnaruju di Desa Mekarbuana, Kecamatan Tegalwaru dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Dugaan korupsi terindikasi pada aspek selisih volume atau kelebihan pembayaran.
Alasannya saat dikonfirmasi, kata Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Danie, karena aspek pemanfaatan pembangunan jembatan lebih besar ketimbang kerugian negara.
"Jembatan Sirnaruju dibangun tahun 2017 dan 2019 untuk akses pembangunan jalan lingkar menuju lokasi wisata," ungkapnya, Senin, (7/3).
Lebih lanjut, menurutnya, jembatan yang sempat heboh itu masih berfungsi layaknya jembatan.
"Penduduk sekitar memanfaatkan jembatan tersebut melakukan aktivitas sehari-hari seperti mengangkut hasil panen pertanian," cetusnya
Diketahui dalam aspek teknis yaitu adanya selisih volume atau kelebihan pembayaran Rp 86 juta yang sudah dikembalikan pada Jum'at, (4/3/2022) lalu.
"Berdasarkan fakta-fakta yang kami dapat dari keterangan sejumlah orang, termasuk saksi ahli dan juga dokumen yang ada, maka penyelidikan kami hentikan," ucapnya.
Kemudian, dari hasil penyelidikan pembangunan jembatan Sirnaruju tahun 2017 dan 2019 ditemukan aspek administrasi yang mengarah kepada kekurangan dokumen yang harus dilengkapi oleh pelaksana kegiatan.
"Meski proses penyelidikan sudah dihentikan, namun kejaksaan tidak menutup kemungkinan kasusnya dibuka kembali jika ditemukan bukti-bukti baru,"pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait