Barang Impor China Kena Bea Masuk 200% Siap Diberlakukan !

Jihaan Hanifah/Boby
Impor dari China (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang. id-Sebagai upaya melindungi ekonomi Indonesia atas maraknya barang-barang impor dengan harga yang lebih murah, Pemerintah berencana menerapkan kebijakan bea masuk atau pajak impor dari China sebesar 200%.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menanggapi hal itu bahwa rencana kenaikan pajak tersebut masih dalam proses perhitungan.

"Nanti dihitung, ya tentu kalau menghancurkan ekonomi Indonesia akan dilihat, pasti dikenakan," kata Zulhas saat pelepasan ekspor produk home decor di Trirenggo, Kabupaten Bantul, DIY, Sabtu (6/7/2024).

Zulhas menyebut,  kebijkan tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk melindungi UKM lokal yang saat ini banyak gulung tikar karena kalah bersaing dengan barang impor asal China. 

"Penerapan pajak tambahan itu sah dilakukan, bahkan telah diterapkan oleh negara-negara lainnya,"ujar Zulhas. 

Selain itu, kata Zulhas, sebelum diterapkan, pihaknya akan melakukan perhitungan-perhitungan untuk menentukan besaran pajak tambahan tersebut.

"Kalau ada bukti tiga tahun melonjak, mengganggu industri kita boleh kita mengenakan bea masuk anti dumping atau bea masuk tindakan pengamanan, tapi dihitung oleh KADI dan KPPI," lanjut Zulhas.

Menurutnya, kenaikan pajak tambahan untuk tujuh barang impor tersebut masih belum pasti mencapai 200%.

"Nanti dihitung mereka, bisa 10%, 20%, 30%. Nanti dihitung," ucapnya.

Sebelumnya, Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menolak rencana pengenaan pajak tambahan untuk impor tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik, kosmetik, alas kaki, pakaian jadi, produk tekstil jadi, dan keramik. 

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network