JAKARTA, iNewsKarawang. id-Prajurit yang ketahuan bermain judi online (judol) akan ditindak tegas. Sanksi yang diberikan juga tak tanggung-tanggung.
Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan hal itu saat ditemui usai silaturahmi dan tukar pikiran dengan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).
"Yang jelas, yang melanggar, saya hukum," tandas Agus.
Lebih lanjut Agus mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi yang berat, salah satunya adalah pemecatan. Hal itu dilakukan untuk memberi efek jera bagi pelaku. "Hukuman berat. Bisa dipecat. Supaya tobat," katanya.
Sebagai informasi, kasus prajurit TNI melakukan aksi bunuh diri akibat terlilit hutang judi online marak terjadi akhir-akhir ini. Teranyar, prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Kesehatan (Yonkes) Divisi Infanteri (Divif) 1 Kostrad, Prada PS, ditemukan tewas gantung diri. Dia sengaja melilitkan lehernya dengan kabel di Kamar OB Rumah Sakit lapangan Yonkes 1/YKH/1 Kostrad di Jalan Cimandala Raya, Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Selasa 4 Mei 2024 dini hari.
Kemudian, personel kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Mobile RI-PNG Batalyon Infanteri 7 Marinir, juga meninggal bunuh diri. Personnel atas nama Lettu Laut Eko Damara (30) itu tutup usia di lokasi penugasan, Yakukimo, Papua Pegunungan pada 27 April 2024.
Komandan Korps Marinir (Dankormar) TNI AL Mayjen (Mar) Endi Supardi mengatakan, Lettu Eko terlilit hutang hingga Rp819 juta.
Editor : Boby
Artikel Terkait