Pegiat Medsos Ditahan Arab Saudi Gegara Menjual Visa Haji Ilegal, Dijerat Pasal Financial Fraud

Andryanto Wisnuwidodo/Boby
Konsul Jenderal RI Jeddeh, Yusron B Ambary (MPI/Andryanto)

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Gegara menjual visa haji ilegal, Pegiat sosial media asal Indonesia berinisial LMN (40) masih ditahan pihak keamanan Arab Saudi.

Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan pasal financial fraud atau kecurangan keuangan, sehingga sulit dibebaskan dengan jaminan.

"Kepada calon jemaah haji (CJH) Indonesia ilegal di Makkah segera kembali ke Tanah Air. CJH non visa haji diminta tidak memaksakan diri berhaji,"ungkap Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary mengingatkan di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Sabtu 8 Juni 2024 waktu Arab Saudi.

"Arahan KJRI kepada jemaah yang masih stay di Makkah dan sekitarnya tidak berangkat haji. Kalau memaksakan akan ada tindakan lanjut di area Mekkah,"tandas Yusron B Ambary.

KJRI, kata Yusron, saat ini berusaha memberikan pelindungan kepada jemaah yang telantar di Makkah karena menjadi korban travel nakal. Pihaknya akan mengurus pemulangan mereka seperti di kasus sebelumnya.

"Kami akan terus membantu mereka. Mereka bisa mengadu di tanah air, kita juga akan melaporkan ke pihak kepolisian Indonesia," ujar Yusron.

Sebelumnya, pegiat sosial media asal Indonesia berinisial LMN (40) ditahan Arab Saudi akibat menjual visa non haji. Yusron B Ambary mengatakan pelaku memiliki travel inisial AND tour. “Perusahaan tournya ini baru punya izin umrah saja,” katanya..

Menurut Yusron LMN ditangkap pada 25 Mei, saat dalam perjalanan menuju hotelnya di Makkah. ''Saat ditangkap, dia bersama keponakannya. Ponakannya langsung dilepas, kalau LMN ditahan,” katanya.

Pihak KJRI mengetahui kasus ini setelah suami LMN, AC menghubungi KJRI. Lalu bersama pihak KJRI, suami LMN bertemu dengan kejaksaan. ''Dari hasil penyelidikan, LMN melalui akun Facebooknya menjual paket haji tanpa tasreh. Penawarannya haji tanpa antre,” ujar Yusron.

Tertangkapnya LMN oleh aparat keamanan Saudi, berdasarkan laporan dari akun di X. “Jadi dilaporkan oleh akun di X dengan mention aparat keamanan Arab Saudi,” ungkapnya.

Sementara soal nasib LMN, sampai saat ini masih diproses, belum ada keputusan. Pihak KJRI membantu suami LMN untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, namun ditolak pihak kejaksaan Arab Saudi. ''LMN ini kena pasal financial fraud, di Arab Saudi kasus cukup berat, tidak bisa dibebaskan melalui jaminan,” ujar Yusron.

Dari hasil pemeriksaan, kata Yusron, dia menjual paket haji tanpa antre kepada 50 orang dengan harga sekitar Rp100 juta. Para jemaah ini menggunakan visa ziarah, sementara LMN dan suaminya menggunakan visa pekerja musiman.

“Tim KJRI sudah bertemu dengan jemaahnya. Mereka agak bingung dengan nasibnya. Kami sudah minta mereka pulang, tapi mereka bilang enggak bisa pulang cepat, sudah terjadwalkan tanggal 21 Juni katanya,” papar Yusron.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network