SUBANG, iNewskarawang.id - Sejumlah pemudik yang berhenti di bahu Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), tepatnya di depan Rest Area KM 101 B dibubarkan oleh Polisi.
Dari pantauan reporter MNC Portal Indonesia (MPI) pada Senin (15/4/2024), sekitar Pukul 06.30 WIB terlihat polisi membubarkan pemudik 'Bandel' yang mulai memadati bahu jalan Tol didepam Rest Area KM 101 B. Padahal, dalam aturan jelas pengendara tidak boleh menggunakan bahu jalan jika tidak darurat.
Pemudik yang tidak taat aturan itupun dibubarkan oleh seorang polisi. Terlihat juga, polisi menyisir bahu jalan depan rest area Km 101 B menggunakan sepeda motor. Setelah memberi teguran, para pelanggar pun secara bergiliran pergi.
Kondisi ini terlihat seiring padatnya rest area Km 101 B Tol Cipali. Terpantau, kantung-kantung parkir di tempat istirahat ini memang sudah terisi penuh. Namun sejatinya, waktu istirahat terbatas hanya 30 menit.
Sementara itu, Korlantas Polri sudah mengingatkan larangan penggunaan bahu jalan jika bukan darurat berulang kali. Musabab, parkir bukan untuk keadaan darurat di bahu jalan sangat berbahaya.
"Bahu jalan berada di area paling kiri jalan tol berdampingan langsung dengan rumija (ruang milik jalan) berupa tanah kosong, rerumputan, dan pagar pembatas. Bahu jalan hanya digunakan untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat dan kendaraan berhenti darurat," tulis akun media sosial Korlantas Polri (@NTMCLantasPolri), dikutip pada Senin (15/4/2024).
"Selain kondisi tersebut kendaraan tidak boleh menggunakan bahu jalan, seperti untuk menyalip atau berhenti bukan darurat," sambung keterangan itu.
Selain itu, skema satu arah atau one way dari Km 414 GT Kalikangkung sampai Km 72 Tol Cipali masih berlangsung. Rekayasa lalu lintas itu diperpanjang hingga Senin (15/4/2024) pukul 24.00 WIB.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait