JAKARTA, iNewsKarawang. id-Sebanyak 551 pengendara telah ditilang karena melanggar lalu lintas di kawasan Jabodetabek.
"Mereka melakukan pelanggaran lalu lintas pada hari ketiga Lebaran 2024, dan tertangkap Elektronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau kamera tilang elektronik,"ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Sebanyak 551 (pengendara dikenakan sanksi) tilang e-TLE," sambung Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/4/2024).
Trunoyudo menjelaskan, berdasarkan jumlah, sebanyak 19.611 pelanggaran lalu lintas dilakukan pada hari ketiga lebaran, 551 di antaranya tertangkap kamera tilang elektronik, 19.060 lainnya diberikan sanksi teguran.
"Data penindakan pelanggar lalu lintas pada Jumat, 12 April 2024 sebanyak 19.611 kejadian dengan rincian, sebanyak 19.060 berupa teguran, dan sebanyak 551 tilang e-TLE," ucapnya.
Diketahui, skema ganjil-genap nomor kendaraan diberlakukan simultan dengan pelaksanaan rekayasa arus lalu lintas (lalin) selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Dalam pelaksanaannya, ganjil-genap diawasi oleh Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik di sejumlah titik, yang terdapat di Tol Cawang hingga tol arah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Editor : Boby
Artikel Terkait