KARAWANG, iNewskarawang.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang bakal menindak tegas tempat hiburan malam (THM) di Karawang yang belum mengantongi izin menjual minuman beralkohol.
Dikatakan Plt Kabid PPUD, Adi Firmansyah, SH, MM, sebagai langkah awal, pihaknya sesegera mungkin akan melakukan koordinasi dengan dinas teknis dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang.
"Saya belum dapat datanya, tapi setelah tau kabar ini kita akan segera minta data ke Disperindag," ujar Adi saat dihubungi melalui saluran telepon, Jumat, (22/3/2024).
Adi melanjutkan, setelah mendapatkan data pihaknya akan melakukan sidak penertiban tempat hiburan malam atau restoran yang menjual minol tak berizin.
"Tentu kalo memang ga punya izin memang sudah jadi porsi kami sebagai penegak perda untuk menindak," tandasnya.
Adapun bagi THM yang terbukti menjual minol tanpa izin akan dikenakan dua sanksi, yaitu administratif atau projustisia.
"Kalo sanksi administratif itu dari dinas teknisnya, kalo projustisia dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," paparnya.
Kendati demikian, Satpol PP juga tak menutup kesempatan bagi para THM, restoran, atau hotel yang ingin segera mengurus izin menjual minol.
"Kami pasti kasih mereka kesempatan untuk mengurus izin minolnya, tapi kalo sudah diberi peringatan tetap membandel ya terpaksa kami tindak tegas sesuai aturan," tutupnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait