DENPASAR, iNews.id - Selebgram Rani Rahmawati (32) divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Sebelumnya, Rani Rahmawati sempat melakukan live bugil dengan nama Kuda Poni.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rani Rahmawati dengan penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim I Gusti Agung Aryanta Era Winawan dalam persidangan di PN Denpasar, Jumat (4/2/2022).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah satu bulan kurungan.
Dalam amar putusan terungkap, Rani melakukan aksi live bugil dan masturbasi melalui aplikasi Manggo dan Bigo. aplikasi itu, perempuan asal Cianjur, Jawa Barat ini punya nama panggilan Kuda Poni dan Bintang Live.
Dari aksi yang dilakukan dari apartemen di Denpasar itu, terdakwa meraup keuntungan hingga Rp50 juta per-bulan. Pendapatan itu berasal dari ribuan orang yang menonton aksi pornografi terdakwa.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Dengan begitu, dia masih harus menjalani sisa hukuman selama enam bulan sejak ditangkap September 2021 lalu.
Editor : Boby
Artikel Terkait