Dari 49 Ribu Permohonan Paspor, 232 Diantaranya Ditolak Imigrasi Karawang, Kenapa?

Iqbal Maulana Bahtiar
Forum diskusi publik mengenai capaian kinerja akhir tahun 2023 di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Sepanjang tahun 2023 ada sebanyak 232 dari 49.029 permohonan penerbitan paspor 48 halaman ditolak oleh Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Imigrasi Karawang, Petrus teguh Aprianto dalam forum diskusi publik mengenai capaian kinerja akhir tahun 2023 di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang, Rabu,(20/12/2023).

Dikatakan Petrus, dari total keseluruhan 49.029 permohonan penerbitan paspor 48 halaman, sebanyak 48.797 pemohon disetujui dan 232 pemohon ditolak.

"Permohonan penerbitan paspor yang ditolak itu karena adanya ketidaksamaan dokumen secara fisik. Selain itu, banyak dari mereka yang hendak bekerja di luar negeri secara ilegal," Ungkap Petrus, Rabu,(20/12/2023).

Selain itu, Ia juga menyebut jika 70 persen permohonan yang ditolak merupakan pekerja migran yang terindikasi ilegal atau non-prosedural. Sambungnya, Hal itu diketahui saat sesi wawancara dengan para pemohon.

"Itu saat kita melakukan wawancara, mereka ini keceplosan. Dan itu langsung kita tidak setujui," Katanya.

Oleh sebab itu, untuk mencegah maraknya pekerja migran ilegal di Karawang, saat ini pihaknya akan lebih mengoptimalkan pada sesi wawancara dengan pemohon, serta berkolaborasi dengan dinas terkait.

"Kalau ada yang keceplosan, Kami langsung menolaknya. Tapi, kita juga mengarahkan yang bersangkutan untuk ke Disnakertrans untuk mengurus segala sesuatu. Kita arahkan ke pelayanan satu atap supaya PMI mengurus secara legal," Tuturnya

Meskipun pengawasan sudah ketat, kata Petrus, masih ada migran ilegal yang berhasil mengelabui petugas. Namun, hal tersebut menjadi bahan evaluasi untuk pihaknya agar memaksimalkan pengawasan pekerja migran ilegal di Karawang.

"Rata-rata mereka alasannya jalan-jalan (liburan), umrah atau mengunjungi keluarga. Batas waktu misal cuman 2 bulan, terus di luar negeri malah sampai bertahun-tahun," Tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network