KARAWANG, iNewskarawang.id - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang tengah berupaya mengejar pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasos fasum ke Pemerintah Kabupaten Karawang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Prasarana Sarana Utilitas (PSU) pada DPRKP Karawang, Anyang Saehudin kepada pewarta, Kamis,(14/12/2023).
Dikatakan Anyang, dari 440 pengembang perumahan di wilayah Kabupaten Karawang baru 229 pengembang perumahan yang sudah menyerahkan fasos fasum.
"Data terakhir di kita, dari tahun 2009 sampai 2023, pengembang yang sudah menyerahkan fasos fasum ke Pemerintah Daerah ada sekitar 229 pengembangan," Kata Anyang, Kamis,(14/12/2023).
Tidak hanya itu, Ia juga menyebut jika ada 58 perumahan yang ditinggal oleh pengembang sehingga fasos fasum nya belum diserahkan.
"Sekitar 58 perumahan di Karawang yang ditinggal oleh pengembang. Itu yang menyebabkan 58 dari 440 perumahan di Karawang fasos fasum nya belum diserahkan ke Pemkab Karawang," Jelas Anyang.
Dengan hal tersebut, Anyang menyampaikan bahwa bagi warga yang perumahannya ditinggal oleh pengembang, tapi ingin menyerahkan fasos fasum bisa bersurat ke Kantor DPRKP Karawang.
"Bisa, mereka bisa bersurat kepada kita jika ingin menyerahkan fasos fasum perumahannya meskipun sudah ditinggalkan oleh pengembang," Paparnya.
"Setelah nanti bersurat, kita akan mengundang para tokoh masyarakat di perumahan itu untuk bermusyawarah, yang nantinya proses penyerahan fasos fasum itu dilakukan oleh kita (DPRKP) yang dibantu tim dari BPN dan juga PUPR untuk meninjau lokasi tersebut," Sambungnya.
Selain itu, Ia juga mengimbau bagi pengembangan untuk sesegera mungkin menyerahkan fasos fasum jika memang pembangunannya sudah selesai.
"Sesegera mungkin kalau bisa. Jangan menunggu bertahun-tahun baru diserahkan, padahal pembangunan perumahannya sudah selesai," Tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait