Bank Indonesia juga mengunggah sebuah video yang berisi ungkapan dari Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono tentang tindak pemalsuan uang.
“Bahwa tindakan yang dilakukan dalam video tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal, bisa dianggap sebagai proses pemalsuan uang. Itu ada pidananya. Jadi bukan main-main,” jelas Erwin Haryono.
Netizen pun ramai menyoroti hal tersebut. Adapun cara untuk mengetahui adanya pemalsuan uang yang dimiliki dapat dilihat dalam Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar Bank Indonesia.
Apabila ditemukan uang rusak dan dicurigai keasliannya, masyarakat dapat menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar dengan sejumlah uang rusak yang ditukarkan. Dengan catatan, memenuhi kriteria penukaran uang rusak.
Jika keaslian uang yang dimiliki sulit untuk diketahui, maka penukar diwajibkan mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak agar dapat diperiksa lebih lanjut.
Editor : Boby
Artikel Terkait
