MADINA -iNewsKarawang. id
Gegara unggah video mesum bareng Istri di medsos,seorang pemuda berinisial LH (25) di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara ditangkap polisi.
Menurut Informasi yang dihimpun MPI, setidaknya ada 3 video mesum ia dan istrinya yang diunggah LH ke Facebook. Ketiga video itu diunggah sejak 23 Juli hingga 4 September 2023.
Hal itu diketahui polisi soal unggahan video mesum itu setelah SA, istri LH melapor pada 9 Agustus 2023 lalu. Polisi pun langsung memburu LH dan berhasil menangkapnya pada 7 September 2023 lalu.
Kaur Bin Ops Satuan Reserse Kriminal Polres Madina, Ipda Bagus Seto membenarkan pelaku sudah kita tangkap pada 7 September 2023 kemarin atas dasar laporan SA, istri dari pelaku. "Iya benar, Yang bersangkutan berhasil kita tangkap di Desa Hutaraja, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal," ujarnya pada Selasa (12/9/2023).
Bagus menyebut, LH dan SA menikah pada Maret 2023 lalu. Sejak menikah, pasangan yang tinggal di Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padanglawas itu kerap kali mengabadikan kegiatan seksual mereka lewat rekaman video.
Lalu, pada bulan Juli 2023 lalu, SA pergi meninggalkan pelaku dan pulang ke rumah orangtuanya di Kecamatan Siabu, Madina. LH sempat mendatangi dan mengajak SA untuk pulang, tetapi permintaan itu ditolak lantaran SA tak lagi tahan dengan perilaku LH merekam hubungan seksual mereka. Apalagi LH disebut juga kerap main tangan dengan sang istri.
"Karena tetap menolak, pelaku akhirnya pulang ke rumahnya dan lalu menyebarkan rekaman video mesum itu ke media sosial," sambung Bagus.
Unggahan rekaman video mesum itu, kata Bagus, tak dilakukan LH dengan akun media sosial pribadinya. Dia justru membuat akun Facebook atas nama sang istri, namun pengelolaan akun itu sepenuhnya ada di tangan LH. Dia pun menggunakan akun itu untuk mengunggah rekaman video mesum itu antara tanggal 23 Juli hingga 4 September 2023.
"Yang bisa mengakses akun itu cuma dia (pelaku). Tapi pakai nama istrinya," tegas Bagus.
Editor : Boby
Artikel Terkait
