JAKARTA, iNewskarawang.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kemarin. Adapun, kerja sama yang dijalin Kerja sama OJK dan KLHK merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang pernah dilakukan pada 26 Mei 2014.
Kerja sama kedua belah pihak adalah perluasan kerja sama, serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak di bidang keuangan berkelanjutan disepakati jelang perdagangan Bursa Karbon di Indonesia, sesuai mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Diketahui Penandatanganan nota kesepahaman antara OJK dan KLHK dilakukan untuk menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI), sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan landasan dalam konteks menyambungkan SRN-PPI dengan pencatatan perdagangan bursa karbon melalui pengaturan OJK.
Mahendra menyebut, kerja sama antara keduanya merupakan satu langkah penting yang akan menjadikan beberapa kerja sama lainnya di bidang Sumber Daya Manusia (SDM), pertukaran informasi, promosi, sosialisasi atau roadshow ke berbagai tempat di dalam negeri, maupun luar negeri.
“Sehingga masyarakat, pasar dan para pelakunya semakin siap untuk menyambut keberadaan bursa karbon Indonesia,” kata Mahendra dalam siaran pers, Rabu (19/7/2023).
Sementara itu, Menteri KLHK, Siti Nurbaya menyambut baik kerja sama yang terjalin dengan OJK. Siti menyebut kerja sama keduanya memiliki tujuan dan fungsinya sangat mulia, dan di dalam pelaksanaannya akan memiliki tantangan yang sangat besar.
“Mari kita sambut kerja berat ini dengan segala tantangannya, semoga Tuhan merestui langkah kita,” kata Siti.
Sebagai informasi, saat ini Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI dan diharapkan diundangkan dalam waktu dekat sebagai bagian dalam proses persiapan launching Bursa Karbon di Indonesia.
Dalam nota kesepahaman, OJK dan KLHK menyepakati lima poin kerja sama yaitu:
- Harmonisasi antara kebijakan di Sektor Jasa Keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
- Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan,
- Penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dan KLHK,
- Penelitian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan di bidang keuangan berkelanjutan terkait penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon,
- Penyediaan Tenaga Ahli/Narasumber di Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait