KARAWANG, iNewskarawang.id - Kejaksaan Negeri Karawang tengah menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang tahun 2022 senilai Rp3,3 miliar. Sebanyak 15 kontraktor yang menangani proyek tersebut akan diperiksa secara bergiliran dalam sepekan kedepan.
Kepala Seksi Inteljen Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya mengatakan Kejari Karawang menangani kasus korupsi dilingkungan Dishub Karawang setelah mendapatkan laporan masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman atas laporan tersebut penyidik menemukan petunjuk dugaan penyelewengan dalam proyek pengadaan penerangan jalan umum di 25 titik yang tersebar disejumlah tempat di Karawang.
"Penyidik sudah menemukan indikasi penyelewengan dalam proyek tersebut sehingga status pemeriksaan naik menjadi penyelidikan (lead). Kami sudah mengirim surat kepada sejumlah orang untuk dimintai keterangan," kata Kepala Seksi Intelgen Kejari Karawang, Rudi saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (28/6/23).
Menurut Rudi, proyek pengadaan PJU tahun anggaran 2022 diduga diselewengkan sehingga tidak sesuai dengan kontrak. Namun begitu dia belum dapat menghitung kerugian negara atas penyelewengan tersebut.
"Belum sampai kesana karena kami baru akan meminta keterangan sejumlah pihak yang mengetahui proyek tersebut. Namun penanganan kasus ini berlanjut karena kami sudah menemukan adanya penyelewengan dalam proyek tersebut," katanya.
Rudi mengatakan, proyek senilai Rp 3,3 milyar dibagi dalam 25 pekerjaan dan kontraktornya. Oleh karena itu dia mulai melakukan pemanggilan terhadap 15 kontraktor terhitung mulai minggu depan.
"Surat sudah kami kirimkan semoga mereka koperatif dan memenuhi undangan penyidik untuk dimintai keterangan. Selanjutnya kami juga akan memanggil yang lainnya," katanya.
Menurut Rudi, penyidik kejaksaan belum memeriksa pejabat Dishub Karawang, namun memastikan para pejabat yang terkait dengan proyek tersebut akan diperiksa penyidik kejaksaan. Saat ini penyidik masih mengumpulkan data dan meminta keterangan pihak lain.
"Semua akan kita periksa namun prosesnya harus bertahap karena jumlah penyidik terbatas. Pejabat Dishub terkait pasti akan kita periksa," ujarnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait