Pengadilan Tinggi DKI Vonis Anak AG  3,5 Tahun Penjara

Riyan Rizky
AG pacar Mario Dandy (tengah). (Antara)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap anak AG (15) terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,” kata Ketua Hakim Tunggal, Budi Hapsari membacakan putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelas dia.

Putusan Banding ini menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap AG. Selain itu, AG dibebankan biaya perkara melalui orangtuanya.

Seperti diketahui, AG pacar Mario Dandy mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara selama 3,5 tahun penjara di LPKA. Berkas pengajuan banding tersebut telah diterima PN Jakarta Selatan. 

Pengajuan banding ini disampaikan AG melalui kuasa hukumnya. "Pada hari ini Senin, 17 April 2023 penasihat hukum anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," ungkap Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (17/4/2023).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network