KARAWANG, iNewskarawang.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang akan berikan sanksi tegas bagi perusahaan di Karawang yang tidak penuhi Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum 15 April 2023 atau H-7 Lebaran.
Sikap tegas yang diambil Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) M/HK. 0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dimana perusahaan harus memenuhi kewajiban pemberian THR kepada Karyawan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
“Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil. Jika sampai terlambat, akan mendapatkan sanksi," tegas Rosmalia, Rabu,(5/4/2023)
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR, mulai dari H-7 sampai H+7 lebaran.
"Sanksi diberikan langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Dan sesuai aturan Permenaker No 6 Tahun 2016, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar," pungkasnya
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait