Nah Lo, Disnakertrans Bakal Sanksi Perusahaan yang Telat Bayar THR

Iqbal Maulana Bahtiar
Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi (Foto: iNewsKarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang akan berikan sanksi tegas bagi perusahaan di Karawang yang tidak penuhi Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum 15 April 2023 atau H-7 Lebaran.

Sikap tegas yang diambil Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) M/HK. 0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dimana perusahaan harus memenuhi kewajiban pemberian THR kepada Karyawan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

“Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil. Jika sampai terlambat, akan mendapatkan sanksi," tegas Rosmalia, Rabu,(5/4/2023)

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR, mulai dari H-7 sampai H+7 lebaran.

"Sanksi diberikan langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Dan sesuai aturan Permenaker No 6 Tahun 2016, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar," pungkasnya

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network