Berbagai Modus Tindak Pidana Pencucian Uang Dibongkar Mahfud MD, Apa Saja? 

Riana Rizkia/ Boby
Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Berbagai modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dibongkar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Kami  mendapat informasi sering kali pelaku mengambil uang secara tunai dari bank lalu dibawa dan ditukar di Singapura," ungkap Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Diketahui Mahfud MD juga sebagai Ketua komite koordinasi nasional pencegahan pemberantasan TPPU

"Orang korupsi itu, Pak, nurunkan uang dari bank Rp500 miliar dibawa ke Singapura ditukar dengan uang dolar," kata Mahfud 
Setelah itu, kata Mahfud, pelaku bakal mengatakan bahwa uang tersebut merupakan hasil judi di Singapura. 

"Dia bilang ini menang judi karena di Singapura judi sah, lalu dibawa ke Indonesia sah. Padahal itu uang negara, pak, itu pencucian uang, pak," katanya.

Menurut Mahfud, ada modus pencucian uang lainnya yakni tukar koper isi uang di pesawat. "Jangan dari orang bawa koper, satu kopernya isi kertas, satu kopernya isi uang ditukar di atas pesawat. Itu yang banyak terjadi," ucapnya.

Untuk itu, Mahfud MD meminta DPR untuk mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai. Sebab, kata Mahfud, hal tersebut dapat mencegah korupsi dan TPPU.

"Sulit berantas korupsi itu, tolong undang-undang perampasan aset didukung pak, tolong juga batasan belanja uang kartal didukung," katanya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network