KARAWANG, iNewsKarawang.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan Bupati Karawang Cellica Nurachadiana membatalkan penunjukan dr. Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang. Secara gamblang KASN menyebut Cellica telah melanggar merit sistem yang seharusnya menempatkan ASN sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya.
Berdasarkan surat KASN nomor B.721/JP 01/02/2023 Komisi Aparatur Sipil Negara merekomendasikan agar Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana membatalkan pengangkatan dr Fitra Hergyana sebagai Pelaksana tugas (Plt) RSUD setempat. Alasannya, pengangkatan dr Fitra tidak sesuai dengan sistem merit yang berlaku saat ini. Sistem merit sendiri didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompentensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.
Dilihat dari hal tersebut, dr. Fitra dinilai belum memenuhi kriteria untuk menduduki jabatan Plt Dirut RSUD.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait