8 Maklumat Kepatuhan Masyarakat pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Karawang

Iqbal Maulana Bahtiar
(Foto : ilustrasi)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah sudah didepan mata. Demi kekhidmatan menjalankan ibadah puasa, beberapa daerah di Indonesia mengeluarkan aturan atau Maklumat kepatuhan masyarakat di Bulan Suci Ramadhan.

Hal tersebut dilakukan demi menjaga kekhidmatan, keamanan, ketertiban dan menjaga kesucian bulan suci Ramadhan.

Salah satunya di Kabupaten Karawang, melalui Maklumat Kepatuhan Masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi di Wilayah Kabupaten Karawang.

Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan 8 hal yang dilarang dilakukan selama bulan suci Ramadhan di wilayah Kabupaten Karawang, yang diantaranya ;

1. Dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun.

2. Dilarang melaksanakan arak-arakan atau konvoi dalam bentuk sahur on the road. 

3. Dilarang melakukan segala bentuk perjudian. 

4. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar. 

5. Dilarang mengedarkan dan mengonsumsi narkotika serta obat-obatan terlarang. 

6. Dilarang melakukan aksi swiping atau razia liar. 

7. Dilarang melakukan aktivitas masyarakat seperti premanisme, prostitusi dan peredaran miras. 

8. Diharapkan masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda dari ancaman bencana dan kejahatan.

Demikian, 8 Maklumat Kepatuhan Masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network