KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang ungkap kronologi kasus pencurian yang terjadi disalah satu mini market (Alfamart) di Dusun Srijaya RT002/004 Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Karawang yang terjadi pada 14 Februari 2023 lalu.
"Sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku mendatangi TKP dengan membawa sebilah pisau yang kemudian ditodongkan ke arah leher korban yang berinisial HS (21), lalu mencekik sembari menyeret korban ke gudang," ungkap Kapolres, Kamis,(16/3/2023)
Setelah membawa HS ke gudang, kata Kapolres, saudara R dan N yang merupakan saksi juga masuk kedalam gudang.
"Pelaku menyekap HS, R dan N didalam gudang usai menjarah 2 unit handphone milik korban. Kemudian, korban melanjutkan aksinya dengan menggaras uang didalam laci kasir toko dan langsung meninggalkan TKP," katanya
Setelah kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lemahabang dan langsung ditindak lanjuti.
"Dengan bermodalkan informasi pelaku dari rekaman CCTV, petugas berhasil menemukan pelaku dan langsung mengejar pelaku itu," ucapnya
Dan pada hari Selasa,(14/3/2023) Unit Reskrim Polsek Lemahabang Polres Karawang melakukan pengejaran pelaku yang diketahui berkediaman di Dusun Turimulya Rt 001/001 Desa Pulomulya Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
"Usai penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya. Dan saat ingin menunjukan dimana pelaku membuang barang bukti, pelaku melakukan perlawanan dengan menyerang petugas dan ingin mengambil senjata petugas," jelasnya
Karena tindakannya tersebut, pelaku dihadiahi timah panas di Kebagian Kaki Sebelah Kanan Pelaku.
"Dari perbuatan pelaku tersebut, kini pelaku terjerat pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 9 tahun," tuturnya
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait